Baca Juga: Firli Bahuri Buka Suara Soal Foto yang Viral Saat Bersama Mentan Syahrul: Koruptor Bersatu Melakukan Serangan
Suparmin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat atas pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dan telah menjadi tahanan hukum.
Tak hanya Suparmin, petugas juga telah menangkap cawe-cawe sang koruptor sebanyak enam orang lainnya.
Atas dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp5,4 miliar lebih.
Baca Juga: Fakta Dibalik Kapolsek Bawa Tersangka Maling Uang Rayat Jalan-jalan, Singgah di Perkebunan dan Alasan Khawatir?
Sebelumnya, tersangka merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan di Dinas Pertanian Siak.
Ditetapkan sebagai tersangka pada, 4 Oktober 2023 lalu, saat ini berstatus sebagai tahanan jaksa atas dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi wilayah Kecamatan Kerinci Kanan. (bil/sam)
1 2