KORANMANDALA.COM – Seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Subang, M. Ramdanu (MR) mengajukan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang berkerja sama kepada Polda Jawa Barat.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pun membenarkan pengajuan JC oleh tersangka MR. Pengajuan JC itu ketika MR menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
“Untuk justice collaborator kemarin sudah ada pengajuan, dan diajukan ke LPSK,” ujar Surawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia mengatakan, persetujuan sebagai JC bukan ranah kepolisian, melainkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, pihaknya sedang menunggu keputusan dari LPSK.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Beberkan Peran Tersangka MR dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Tinggal menunggu dari LPSK, apakah diterima atau tidak terutama perlindungan saksi nanti,” kata dia.
Surawan menambahkan, berdasarkan pengakuan MR, dia tidak bertindak sebagai eksekutor pada kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Namun, pengakuan itu masih polisi dalami.
“Menurut pengakuan dia sementara ini dia bukan eksekutor,” tambahnya.
Baca Juga: Rumah Sakit di Gaza Dibombardir hingga Ratusan Warga Palestina Berguguran, Zionis Israel Mengelak dan Bantah Terlibat
Saat ini, MR ditempatkan Polda Jawa Barat di ruangan khusus yang terpisah dengan tahanan lain. Dia juga memastikan keluarga MR mendapatkan pengaman dari pihak kepolisian agar tidak mendapatkan gangguan dari pihak luar.
“Untuk MR sekarang kita tempatkan di tempat khusus, jadi tidak bersatu dengan tahanan lain. Jadi sementara ini kita lakukan pengawasan di tempat khusus, demikian juga keluarganya kita berikan pengamanan,” ucapnya.
Sementara ini, polisi hanya menahan tersangka Yosep (YH) dan MR di Polda Jabar. Sementara itu, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin) belum ditahan oleh polisi.