KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat Jawa Barat telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kelima tersangka itu adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).
Kekinian, Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka untuk mengetahui motif pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.
“Saat ini kita masih mendalami motif para tersangka ini,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan JC, Polda Jawa Barat Tunggu Putusan LPSK
Apabila motif sudah terbongkar, dia akan menyampaikan ke publik. Selain melakukan pendalaman, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang dipakai untuk melakukan pembunuhan.
“Nanti kalau motif sudah ada, akan kami sampaikan. Kami juga masih mengumpulkan bukti-bukti lain,” ujarnya.
Sementara itu, total tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, baru lima. Polisi belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak, karena pihaknya masih fokus mendalami peran masing-masing tersangka.
Baca Juga: Polda Jawa Barat Beberkan Peran Tersangka MR dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Sementara belum. Kami mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari kemungkinan-kemungkinan orang-orang lain dibalik kasus ini,” tutupnya.(zad/fam)