KORANMANDALA.COM – Setelah menunggu selama 2 tahun lebih lamanya, gonjang-ganjing dari misteri kasus subang akhirnya terungkap.
Pasalnya, saksi mahkota dari kasus Subang itu, yakni Ramdanu alias Danu, berani angkat bicara.
Didampingi kuasa hukumnya, Danu datang ke Polda Jabar untuk mengungkap semua misteri dari kasus tersebut.
Bahkan dia pun didampingi oleh kuasa hukum keluarga korban saat proses penyidikan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Warganet Tak Yakin Danu Pelaku Pembunuhan Kasus Subang, Dia Jadi Tersangka karena Tahu Pelaku Utama
Dalam pengakuannya, Danu mengungkapkan bahwa terdapat 4 pelaku lainnya dalam kasus yang menyita perhatian itu.
Para pelaku tersebut satu keluarga utuh yakni Yosep (YH), Mimin (istri kedua Yosep), Abi dan Arigi dimana keduanya merupakan anak dari Mimin.
Untuk Danu sendiri, diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengajukan Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Misteri Kasus Subang, Temui Titik Terang, Saksi Kunci Ramdanu Menyerahkan Diri akan Ungkap Semua
“Untuk justice collaborator kemarin sudah ada pengajuan, dan diajukan ke LPSK,” ujar Surawan.
Sebab, pengajuan JC, dikatakan Suwarman, bukan persetujuan pihak kepolisian, melainkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya, Suwarman mengatakan, saat ini polisi baru melakukan penahanan terhadap tersangka Yosef dan Danu di Polda Jabar.