KORANMANDALA.COM – Tersangka M. Ramdanu (MR) membeberkan kronologi tewasnya ibu Tuti Suhartini (55) dan anak Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang.
Kepada Polda Jawa Barat, Ramdanu menjelaskan mulanya dia diminta Yosep atau YH (suami korban) menyambangi rumah korban Tuti dan Amalia.
Setelah tiba di rumah korban, Yosep meminta Ramdanu mengambil sebilah golok. Namun Ramdanu tidak mengetahui cara Tuti dan Amelia tewas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan, Ramdanu pergi ke luar rumah korban setelah menyerahkan golok kepada Yosep.
Baca Juga: Terungkap, Satu Keluarga jadi Tersangka Kasus Subang, Danu Ajukan JC ke LPSK
“Dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi terhadap para korban, karena dia menunggu di luar. Ini sementara pengakuannya ya,” kata Surawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Saat berada di luar rumah, Ramdanu mengaku mendengar teriakan. Ramdanu pun kembali masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amelia ke dinding.
Berdasarkan kesaksian Ramdanu dan temuan polisi, Surawan menduga bahwa Yosep yang menjadi tersangka, telah membunuh Tuti dan Amelia.
Baca Juga: Lima Orang Jadi Tersangka, Polisi Cari Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Para pelaku lain memang belum mengakui perbuatannya, tapi ada bukti yang kuat terhadap YH, kami temukan bercak darah di bajunya. Jadi kuat dugaan YH ini sebagai pelaku. Sehingga, kami lakukan penahanan bersama-sama dengan MR,” ucapnya.
Surawan mengatakan, sedang mendalami motif pembunuhan ibu dan anak di Subang. Jika hal itu telah terbongkar, polisi akan menyampaikannya ke publik.
Selain itu, Surawan menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang dipakai tersangka membunuh korban.