KORANMANDALA.COM – Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Ibu dan anak (Tuti dan Amel) di Subang, terungkap.
Saat ini Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dari kasus yang menjadi misteri selama 2 tahun lebih itu.
Kelima tersangka tersebut diantara terdiri dari satu keluarga, yakni Yosep (YH), Mimin (Istri kedua Yosep), Abi dan Arighi (anak dari Mimin) dan M Ramdanu (MR) yang kerap dipanggil Danu.
Diketahui, polisi pun telah menahan tersangka Yosep dan Danu di Mapolda Jabar yang disebut-sebut sebagai tersangka utama dalam kasus itu.
Baca Juga: Terungkap, Satu Keluarga jadi Tersangka Kasus Subang, Danu Ajukan JC ke LPSK
Perihal penahanan itu pun diiyakan oleh pengacara tersangka YH, Rohman Hidayat, kepada Koran Mandala pada Rabu, 18 Oktober 2023.
“Iya klien kami saat ini ditahan di Polda Jabar,” kata Rohman, melalui pesan singkat.
Kendati demikian, Rohman mengaku bahwa kliennya hingga saat ini masih berpegang teguh pada pendiriannya bahwa dia bukan pelaku pembunuhan yang menguras perhatian publik itu.
Baca Juga: Warganet Tak Yakin Danu Pelaku Pembunuhan Kasus Subang, Dia Jadi Tersangka karena Tahu Pelaku Utama
“Sampai detik ini, klien kami tidak mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan itu,” kata dia.
Lebih lanjut Rohman mengatakan bahwa Polisi melakukan penahanan terhadap kliennya, berdasar pada keterangan yang diungkap oleh tersangka Danu.
“Dia (Yosep) ditahan lantaran polisi mendapat keterangan dari tersangka Danu,” imbuhnya.