“Ya semuanya (empat tersangka) tidak bisa ngomong, karena kenyataanya tidak ada di TKP,” tuturnya.
Dengan demikian, Rohman meminta pihak kepolisian memastikan lagi keterangan yang diberikan oleh Danu. Sebab, seluruh keterangan kliennya sudah disampaikan sejak awal dan tidak berubah sampai saat ini.
“Apakah benar keterangan danu yang menyatakan bahwa tersangka yg 4 orang ini ada di TKP? Silakan saja uji dengan barang bukti yang ada. Jadi kenapa klien kami mengelak karena tidak ada di TKP pada saat kejadian, dan 3 orang (Mimin, Arighi, dan Abi) itu tidak mengenal Danu,” pungkasnya.
Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Dugaan Cara Yosef Habisi Nyawa Tuti dan Amalia di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Yosep, Rohman Hidayat membenarkan bahwa Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi ditetapkan menjadi tersangka atas pengakuan sepihak dari Danu.
“Yang jelas betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka, dari pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Rohman Hidayat di Polda Jabar, pada Selasa 17 Oktober 2023, malam.(zad/fam)