Adakami disebut sebagai pinjaman online (pinjol) yang memiliki biaya layanan hampir 100 persen dengan dibebankan ke debitur.
KORANMANDALA.COM – Kasus terkait seorang nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri lantaran merasa diteror oleh pihak pemberi pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pihak PT Pembiayaan Digital Indonesia atau Pinjol AdaKami.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya klarifikasi benar atau tidaknya dari peristiwa yang menimpa nasabah tersebut.
“Hari ini, kami akan memanggil pihak pemberi pinjaman (Pinjol AdaKami),” ungkap pejabat OJK, Friderica Widyasari, pada Rabu, 20 September 2023.
Sebelumnya dikabarkan bahwa seorang nasabah pinjol nekat melakukan bunuh diri lantaran dikabarkan kerap mendapatkan teror dari pihak pemberi pinjaman (Debt Collector) pinjol AdaKami.
Baca juga: Kacau! Pinjol Adakami Disebut Bebankan Biaya Layanan Hampir 100 Persen ke Debitur, OJK Auto Disentil Netizen
Awal mulanya, kondisi korban dipecat dari pekerjaannya, sehingga kondisi keuangan keluarga korban semakin terpuruk, dan memutuskan untuk meminjam uang melalui Pinjol AdaKami
Diketahui, semula korban meminjam uang melalui pinjol AdaKami sebesar Rp9,4 juta, namun dia diminta harus mengembalikan uang sebesar Rp19 juta.
Hal itu diungkap melalui akun @rakyatvsoinjol yang viral di berbagai laman media sosial.
Baca juga: Bukan Hanya Bunuh Diri! Korban Lain Pinjol Adakami Malah Difitnah Open BO oleh DC, Warganet: OJK Diem Aja Nih!
“Aku mau cerita tentang korban kebrutalan teror DC pinjol AdaKami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya,” tulis akun itu.
Diceritakan, bahwa keluarga korban tidak mampu membayar sisa hutang pinjol AdaKami. (*)