KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan tambahan seusai penetapan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Adapun kelimanya itu, M. Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Danu mengaku terlibat dalam kasus tersebut lalu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Kemudian, Yosep (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima tersangka.
Baca Juga: Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang: Yosep Bantah Isi Keterangan Danu ke Polisi
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan dari Danu yang menyatakan empat tersangka lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amelia.
“Bisa saja keterangan yang dia (Danu) sampaikan ketika menjadi saksi itu tidak sesuai dengan keterangan setelah dia jadi tersangka, karena ini adalah rangkaian pembuktian yang telah kita lakukan,” kata Ibrahim pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kendati begitu, Ibrahim memastikan penetapan tersangka bukan berdasarkan pengakuan tersangka Danu. Sebab, polisi sudah mengantongi sejumlah alat bukti berdasarkan scientific identification untuk menetapkan lima orang itu menjadi tersangka.
Baca Juga: Sadis! Polisi Ungkap Dugaan Cara Yosef Habisi Nyawa Tuti dan Amalia di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka tersebut,” ujarnya.
Terkait eksekutor Tuti dan Amelia, Ibrahim bisa memberikan kesimpulan lebih lanjut. Namun, polisi sudah memperoleh informasi dan data yang merujuk pada situasi saat kejadian.
“Kami belum melakukan info publik karena nanti akan didudukkan semua. Setelah clear nanti akan kami infokan pada saat pres rilis nanti,” bebernya.(zad/fam)