KORANMANDALA.COM – Polisi saat ini masih mencari barang bukti berupa golok yang diduga digunakan tersangka untuk membunuh ibu Tuti Suhartini (55) dan anak Amalia Mustika Ratu (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
“Masih kami telusuri,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Surawan mengungkapkan, tersangka M. Ramdanu mengaku berperan sebagai pembantu Yosep. Ketika itu, Yosep meminta MR untuk mengantarkan ke rumah korban dan menunggu di garasi.
Setelah itu, Yosep meminta Danu untuk mengambilkan sebilah golok. Danu mengaku setelah menyerahkan golok kepada YH, dirinya tidak tahu menahu karena langsung keluar rumah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Yosep Sebut Keterangan Danu Soal Kasus Pembunuhan Kasus Ibu dan Anak di Subang Inkonsisten
“Dia tidak mengetahui bagaimana para pelaku melakukan eksekusi terhadap para korban, karena dia menunggu di luar. Ini sementara pengakuannya ya,” kata Surawan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Tak lama berselang, MR mendengar suara teriakan dari korban Amel. Setelah mendengar teriakan itu, MR lantas masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding.
“Para pelaku lain memang belum mengakui perbuatannya. Tapi ada bukti yang kuat terhadap YH, kami temukan bercak darah di bajunya. Jadi kuat dugaan YH ini sebagai pelaku. Sehingga, kami lakukan penahanan bersama-sama dengan MR,” katanya.(zad/fam)