KORANMANDALA.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap setelah dua tahun berlalu. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Yosef Hidayah, suami dan ayah korban.
Yosef ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Ia diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, penetapan tersangka Yosep didasarkan pada sejumlah alat bukti, termasuk keterangan tersangka M Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri dan mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC).
“Kan kita perlu alat bukti lain,” kata Surawan.
Selain keterangan Danu, penetapan tersangka Yosep juga diperkuat oleh menemukan bercak darah di baju yang dikenakan Yosep pada saat kejadian.
Saat ini polisi masih menelusuri golok yang dimaksud Danu.
Danu mengaku ia hanya diperintah untuk membawakan golok ke dalam rumah para korban. Setelahnya ia tak tahu lagi yang diperbuat oleh tersangka Yosef.
Baca Juga : Polisi Cari Barang Bukti Golok dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi telah memperoleh alat bukti yang cukup.
“Pada prinsipnya, kita tidak mengejar pengakuan karena alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dalam kasus ini sudah cukup berupa alat bukti yang didasar scientific identification, jadi itu cukup kuat untuk mengarah kepada tersangka tersebut,” kata Ibrahim.
Baca Juga : Imbas Kasus Pembunuhan Kopi Sianida, Ayah Mirna Edi Salihin Akui Bersalah dan Minta Maaf: Maafin Papa…
Selain Yosep, polisi juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Mimin Mintarsih (istri muda Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Yosep), Abi (anak Yosep)
Danu (ponakan dan sepupu korban).