Terdakwa dalam kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana hadir dalam sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada Rabu, 5 Juli 2023.
KORANMANDALA.COM – Kasus suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program Bandung Smart City telah sampai ke meja hijau.
Dalam sidang perdana ini, tiga orang terdakwa dihadirkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 5 Juli 2023. Ketiga terdakwa itu adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.
Ketiga terdakwa ini memberikan uang ratusan juta kepada Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana agar memenangkan tender dalam pengadaan barang untuk proyek Bandung Smart City.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sony karena menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal selaku Sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Baca juga: Daftar Barang Bukti dalam Kasus Suap Yana Mulyana, Mulai dari Sepatu Louis Vuitton Hingga Bukti Liburan ke Thailand
Uang suap dari Sony senilai Rp186 juta itu diberikan kepada Yana Mulyana dan Khairur Rijal untuk pengadaan ISP berupa Tarif Internet di Persimpangan – akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS – Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional.
“Bahwa perbuatan Terdakwa Sony Setiadi memberikan uang kepada Yana Mulyana sebesar Rp100 juta dan kepada Khairur Rijal sebesar Rp86 juta. Sehingga, keseluruhannya berjumlah Rp186 juta,” kata JPU KPK, Titto Jaelani.
Perbuatan Sony dinilai melanggar aturan lantaran melakukan suap dalam proses pengadaan barang. Selain itu, Yana Mulyana dan Khairur Rijal juga dinilai melanggar kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca juga: Pantesan Aja Best Seller, Ternyata Motor Listrik Davigo Dragon S Punya Spesifikasi yang Gak Main main, Yuk Cek Spesifikasi Lengkapnya Disini!
Kewajiban penyelenggara negara untuk tidak melakukan KKN diatur dalam Pasal 5 dan 4 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999.
Akibatnya, Sony dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Resmi, Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Diperpanjang KPK Per Hari Ini
Seusai membacakan dakwaan untuk Sony, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Benny dan Andreas selaku penyuap pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Perbuatan suap Benny dan Andreas ini dilakukan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Total uang yang diberikan secara bertahap kepada Yana Mulyana, Khairur Rijal, dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Kota Bandung senilai Rp702 juta.
“Memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 702.221.000,” kata JPU KPK.
Baca juga: WOW Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Adakah Kaitannya dengan Kasus Ponpes Al Zaytun? Ini kata Mahfud MD
“Menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya ,” ujar jaksa.
Pemberian uang kepada tiga penyelenggara negara ini agar PT SMA mendapatkan pekerjaan CCTV Camera dengan nama Huawei pada Dishub Kota Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023.
Akibat perbuatannya, kedua bos PT SMA ini dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Tyronne Gustavo Berpeluang Absen Perkuat Persib Bandung Lawan Arema FC
Kemudian, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)