KORANMANDALA.COM – Polisi akan memeriksa ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, 20 Oktober 2023.
Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Firli akan diperiksa sebagai saksi.
“Agenda pemeriksaan tunggal yaitu pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap saudara FB selaku ketua KPK RI,” ucap Ade Safri kepada awak media.
Firli dijadwalkan akan diperiksa pukul 14.00 WIB di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: El Rumi Pamer Rangkul Cewek, Hubungannya dengan Fuji Bagaimana?
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri ini dilakukan dalam rangkaian proses pengusutan yang saat ini dilakukan pihaknya dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan kepada ketua KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemeresan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kapolda Metro Jaya, Irjel Pol Karyoto mengungkapkan pemanggilan Firli untuk diperiksa guna mencari tahu keterlibatannya.
Baca Juga: Salut! Kelompok Brand Skincare Lokal Asal Karawang Lakukan Aksi Tanam 100 Pohon Pinus di Gunung Bromo
“Ya kaitannya doang, terkait apa tidak,” katanya.
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan meminta Firli untuk menghadiri panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasalnya, banyak pihak yang memperkirakan bahwa Firli tidak akan hadir memenuhi pemanggilan KPK.
Novel juga menyinggung pernyataan Firli yang sering meminta orang lain yang terseret kasus untuk taat hukum.
Baca Juga: Tengah Berada di Luar Kota, Thariq Halilintar Sigap Jenguk Aaliyah Massaid di Rumah Sakit
“Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?,” katanya. (sap/sap)