Firli diperiksa dalam status sebagai saksi kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo, yang kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Butuh waktu
Pada bagian lain, Ghufron menyebutkan bahwa KPK menghormati proses hukum penyidikan dugaan pemerasan kepada SYL oleh Pold Metro Jaya.
Karena itulah, Firli pasti akan datang. Hanya sekarang, Firlu tidak dapat menghadiri panggilan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
Firli juga, kata dia, harus mempelajari dulu materi pemeriksaan, karena surat panggilannya baru diterima pada Kamis 19 Oktober 2023 kemarin. (ape)***
1 2