KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat kembali mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kali ini, polisi membawa tersangka M. Ramdanu alias Danu ke lokasi tersebut pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedatangan polisi beserta tersangka ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan yang diberikan serta detik-detik terjadinya pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
“Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Kami langsung lakukan praktik di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Subang Harta dan Kekuasaan, Ini Dugaan Pengacara Achmad Taufan
Dia mengungkapkan, keterangan tersangka Danu ini konsisten memberikan keterangan ke penyidik dan yang dia jelaskan di lokasi kejadian. Saat ini, polisi semakin mendapat gambaran yang jelas terkait kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
“Ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten. Kami sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka Danu menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat pada 16 Oktober 2023. Danu pun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Kejanggalan Luka di Tubuh Tuti dan Amel, Menjadi Titik Terang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Selain Danu, ada empat tersangka lainnya yaitu, Yosep (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).(zad/fam)