KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat Jawa Barat mengantongi satu barang bukti baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Barang bukti baru ini berupa ember berwana biru yang ditemukan polisi ketika membawa tersangka M. Ramdanu alias Danu ke lokasi TKP pada Kamis, 19 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Satu buah ember warna biru yang kami dapatkan di TKP,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia memaparkan, barang bukti berupa ember berwana biru ini digunakan Danu untuk membersihkan darah korban yang berada di lantai.
Baca Juga: Tersangka MR Dibawa Polisi ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
“Barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai,” paparnya.
Saat ini, polisi telah mengantongi 216 barang bukti termasuk ember berwana biru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Sementara barang bukti berupa golok yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuh, masih dalam pencarian polisi.
“216 (bisa bertambah). Sementara kami masih lakukan pencarian dulu dengan melakukan intrograsi terhadap tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Danu Lakukan Pra-Rekonstruksi Kasus Subang di Jalan Cagak, Surawan: Bawa Ember dari TKP
Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memasang garis polisi atau police line di lokasi kejadian. Hal ini dilakukan untuk proses konstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini semakin jelas.
“Mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan police line kembali di TKP dan akan lakukan olah TKP ulang lagi. Ini prosesnya panjang,” tuturnya.
Sejauh ini, selain Danu, polisi telah menetapkan lima tersangka adalah Danu, Yosep (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin).(zad/fam)