KORANMANDALA.COM – Polda Jawa Barat telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Kelimanya yaitu M. Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Danu mengaku terlibat dalam kasus tersebut lalu menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Kemudian, Yosep Hidayah (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan dua tersangka. Mereka adalah Danu dan Yosep.
Baca Juga: Dugaan Yayasan Pendidikan Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Kami Masih Dalami
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan membeberkan alasan tidak ditahan Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi.
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan subjektif tidak menahan Mimin dan kedua anaknya. Polda Jawa Barat juga tidak khawatir tiga tersangka ini akan kabur maupun menghilangkan alat bukti.
“Itu nanti pertimbangan penyidik. Enggak perlu dicekal, mau lari ke mana,” kata dia pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Tersangka MR Dibawa Polisi ke TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kendati demikian, Mimin beserta dua anaknya ada kemungkinan untuk ditahan oleh kepolisian, apabila ada alat bukti baru yang menguatkan alasan bagi polisi guna melakukan penahanan.
“Kalau kami sudah mendapatkan bukti lagi baru, kami akan melakukan penahanan kepada ketiganya,” ujarnya.(zad/fam)