KORANMANDALA.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan memastikan pernyataan Danu saat pra-rekontruksi di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang konsisten.
“Konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten,” kata Kombes Surawan kepada wartawan pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih akan terus mendalami keterangan dari para tersangka dan rinciannya akan diungkap saat rekontruksi.
“Keterangan MR, mereka ada di TKP. Dan kita masih gali tersangka masing-masing. Nanti kita akan jelaskan lebih rincinya pada saat kami melakukan rekonstruksi, akan jelaskan semuanya,” ungkap Surawan.
Seperti yang telah diberitakan, polisi telah menggelar pra-rekonstruksi bersama Danu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat pra-rekonstruksi Danu terlihat menunjukkan tempat-tempat para pelaku membunuh korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat secara langsung gambaran TKP di jalan Cagak, Subang.
Di rumah tersebut, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah tanggal 18 Agustus 2021.
Baca Juga : Danu dan Noda Darah di Baju Yosef Jadi Bukti Kuat Kasus Subang, dr Sumy Hastry: Dugaan Ada DNA Tuti dan Amel
Sementara itu, dari hasil pra-rekonstruksi itu polisi membawa sebuah ember yang diduga digunakan para pelaku untuk membersihkan TKP dari noda darah.
Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Saat ini Polda Jabar telah menetapkan Muhammad Ramdhanu alias Danu, Yosef Hidayat, Mimin, Abi dan Arigi sebagai tersangka.