Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo yang rugikan negara hingga Rp8,3 Triliun.
KORANMANDALA.COM – Menteri Kominfo Johnny G Plate telah dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023, Johnny G Plate sempat menjadi saksi.
Johnny G Plate telah diperiksa oleh penyidik sebanyak tiga kali. Pemeriksaan terakhir saat dirinya berstatus saksi dilakukan pada hari yang sama saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Menkominfo menjadi tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi ini yang merugikan negara sekitar Rp8,3 triliun.
Baca juga: Menteri Kominfo Diduga Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ini Kronologis Kasusnya
Saat ini, Kejagung RI masih mendalami larinya uang kerugian negara tersebut dan terus memeriksa sejumlah saksi.
Jaksa Agung Muda bidang Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah memastikan jika Kejagung akan berusaha mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Yang jelas nominal kerugian sudah ada Rp8 triliun lebih. Jaksa penyidik akan berusaha mengembalikan kerugian itu,” kata Febrie, dilansir dari PMJ News, Kamis, 18 Mei 2023.
Baca juga: Kematian Mahasiswi USU Mahira Dinabila, Tinggalkan Surat Berisi Kerisauan Hati, Diduga Kuat Bukan Ditulis Korban
Tak hanya itu, menurut Febrie Kejagung juga tengah mendalami digunakan untuk apa saja uang tersebut.
“Kami masih mendalami larinya uang itu dan memeriksa beberapa saksi. Kemudian pasti mereka koordinasi ke PPATK,” kata dia.(*)