Ilustrasi pelaku – Pelaku diketahui merupakan teman korban satu sekolah SMK di Cianjur tega membunuh dengan senapan angin lantaran sudah menghamili korban
KORANMANDALA.COM – Siswa SMK AG (17) dan D (17), siswa SMK asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pelaku pembunuhan siswa SMK Cianjur Ria Puspita (18) ditangkap polisi.
Ternyata AG membunuh korban yang merupakan mantan pacar pelaku dengan menggunakan senapan angin.
AG adalah dalang pembunuhan tersebut, lantaran dia tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya yang diduga telah menghamili korban, sementara D diduga ikut serta dan hadir saat AG membunuh RP.
Baca juga: Video Viral Kasus Penganiayaan Adiknya Mulai Dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut, Dinda Safay Ungkap Hal Ini
Saat dihubungi, Kapolsek Sukanagar AKP Tio mengatakan, Senin 24 April 2023 pelaku ditangkap setelah beberapa jam melakukan aksi sadis membunuh korban.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, saat ditemukan tubuh korban mengalami sejumlah luka. Mulai dari memar di leher hingga luka di kepala.
Pelaku berencana membunuh korban di dekat rumah orang tuanya yang hanya berjarak 100 meter.
Baca juga: Seorang pemudik tujuan Magelang meninggal di Malangbong diduga Kelelahan
Korban dibunuh secara sadis, ditembak dua kali di belakang kepala dengan senapan angin yang dibawa pelaku hingga meninggal dunia.
Menurut Tio, awal mula peristiwa pembunuhan ini bermula saat korban dan pelaku sepakat bertemu pada Minggu, 23 April 2023. Setelah menyepakati waktu di suatu tempat, korban meminta pertanggungjawaban pelaku.
Jenazah Ria ditemukan pada Minggu 24 April 2023 di Sungai Ciparay Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur.
Baca juga: Tanggapan Kakak Korban Penganiayaan Terhadap Ken Admiral, Dinda Safay, dari Video Viral
Sebelum Ria ditemukan tewas, dia dilaporkan hilang. Awalnya, gadis muda itu berpamitan untuk bertemu pacarnya. Korban bahkan memanggil keluarga dengan lembut dan menangis.
Itu memperjelas bahwa Ria ditembak saat berdiri sekitar dua meter. Setelah tembakan pertama, Ria meringkuk kesakitan dan segera AG menembak Ria lagi di kepala kurang dari satu meter jauhnya.
Konon, setelah itu pelaku menyeret tubuh korban dengan mengikatkan tali di leher korban dan mengangkat tubuh korban ke atas panggung.
Baca juga: Adik Menjadi Korban Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Dinda Safay: Usut Tuntas Sampai Akarnya
Menurut dia, kedua pelaku yang masih berstatus SMK itu diamankan di Polsek Sukanagara. “Kami juga menemukan beberapa barang bukti, termasuk senapan, tali yang digunakan untuk menarik tubuh korban ke dalam mobil, dan sebuah mobil bak terbuka,” katanya.
Para pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP, karena pelakunya masih di bawah umur maka akan menyelesaikan masalah tersebut dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Pelaku saat ini berada dalam tahanan Polres Cianjur dan bertanggung jawab atas perbuatannya.(*)