KORANMANDALA.COM – Kali ini video asusila mirip Rebecca Klopper kembali tersebar untuk yang ketiga kalinya.
Video asusila tersebut berdurasi 11 menit dan satu menit 40 detik.
Melalui kuasa hukumnya, Rebecca Klopper telah melaporkan delapan akun media sosial penyebar video asusila mirip dirinya ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober dan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Oktober 2023.
“Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan dan di Bareskrim ada lima akun,” kata kuasa hukum Rebecca, Raudhah Mariyah.
Baca Juga: Tanggapi Isu Keretakan Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi: Aku…
Saat ini akun-akun itu tengah dipelajari lebih lanjut oleh pihak penyidik kepolisian.
Apabila terbukti bersalah, masing-masing akan itu terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
“Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya enam tahun penjara,” sambungnya.
Baca Juga: Ibu Hamil Harus Tahu! Ini Beberapa Cara yang Perlu Dilakukan untuk Mengatasi Nyeri saat Melahirkan
Sementara itu, dikonfirmasi bahwa pelaku utama penyebaran video asusila mirip Rebecca merupakan mantan pacarnya sendiri.
Hal tersebut dilakukan dengan dugaan motif cemburu dan sakit hati.
Bukan hanya menyebarkan video, sang mantan juga sudah melakukan pengancaman ke Rebecca.
Baca Juga: Golkar Resmi Dukung Gibran Jadi Cawapres, Warganet : Bye Pak Prabowo Maaf Saya Belok…
“Kami punya bukti-bukti terkait itu semua, kami sudah mengumpulkan bukti-bukti tentang pengancaman pada saat itu,” ucapnya. (sap/sap)