KORANMANDALA.COM – Polda Jabar telah merespons pengakuan salah satu tersangka kasus Subang. Muhammad Ramdhanu alias Danu yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi pun lantas menetapkan 5 tersangka yakni Yosef, Mimin (istri kedua Yosef). Abi dan Arigi yang merupakan anak Mimin.
Pengakuan tersebut membuat Danu dan Yosef harus mendekap di penjara hingga kasus Subang ini terang benderang.
Pertanyaan yang masih membingungkan dari kasus ini adalah, apakah Danu hanya disuruh Yosef atau sepenuhnya terlibat dalam kasus yang menewaskan Tuti dan Amel tahun 2021 silam?
Seperti yang telah diberitakan, Danu menyampaikan keterangan bahwa Ibu Tuti telah dihantam kepalanya ke meja.
Keterangan ini mengindikasikan bahwa meja tersebut berada di ruang tengah, bukan di kamar tidur. Keterangan ini diperkuat oleh pengamatan langsung beberapa saksi di lokasi kejadian.
Danu menduga bahwa Ibu Tuti dihantam ke meja hingga tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke kamar tempat dugaan pembunuhan terjadi.
Penting untuk mencatat bahwa tidak ada luka lebam yang terlihat pada tubuh Tuti sebelum kematiannya, yang menunjukkan bahwa tidak ada perlawanan dari pihaknya sebelum insiden tersebut.
Namun, pada Amel, terdapat luka lebam di bawah mata, yang menandakan adanya perlawanan sebelum kematiannya.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan akan menghadapi tantangan besar untuk membuktikan bahwa kliennya hanya terlibat dalam pembantaian, bukan sebagai pelaku inti.