KORANMANDALA.COM – Muhammad Ramdhanu alias Danu bersama 4 orang lainnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Selain bukti forensik, penetapan ini diperkuat dengan pengakuan Danu yang akhirnya berani menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Ia membongkar kronologi kasus yang menewaskan Tuti (55) dan Amel (23) yang notabene merupakan keluarganya juga.
Dikutip Koran Mandala dari YouTube Heri Susanto, sebelum menyerahkan diri, Danu sempat sungkem dan berpamitan kepada keluarga besarnya.
Suasana haru menyelimuti kepergian anggota keluarga yang ternyata turut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Terlihat Danu mengenakan kemeja biru berhadapan dengan beberapa anggota keluarga.
“Kamu di sana terus terang aja, harus jujur, percaya diri, jangan mengecewakan ya,” ucap keluarga yang dikutip pada 22 Oktober 2023.
“Danu, bibi (berharap) mudah-mudahan Danu di sana sehat. Lancar harus jujur terus jangan ragu-ragu. Kalau ada Yosef jangan keganggu. Pokoknya harus dari hati,” ucap seorang wanita yang diduga sang bibi.
Lantas Danu sungkem kepada satu persatu orang di ruangan itu. Tak pelak mereka menangis, sambil menguatkan hati.
Polisi menetapkan Danu, Yosef, Mimin, Abi dan Arigi sebagai tersangka dalam kasus Subang 2021 silam.
Namun, baru Danu dan Yosef yang telah ditahan di Polda Jabar.
Polisi telah melakukan pra-rekonstruksi serta membersihkan TKP di Jalancagak Subang untuk menemukan bukti baru.