KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan tuduhan dugaan kolusi dan nepotisme.
Keempatnya itu telah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Laporan tersebut bernomor 2023-A-04294.
Koordinator TPDI, Erick Samuel Paat menjelaskan, laporan yang dibuat pihaknya berdasarkan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam prosesnya, kata Erick, ada unsur nepotisme pada putusan MK tersebut. Dia menyebut, nama Gibran terdapat pada permohonan gugatan yang dibacakan oleh Anwar selaku Ketua MK.
Baca Juga: Prabowo – Gibran Tabuh Genderang Perang dengan PDIP, Ini Kata Pengamat
“Kami lihat dugaan kolusi, nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran juga Kaesang,” kata Erick di depan Gedung Merah Putih KPK.
Erick menjelaskan, Anwar memiliki hubungan paman dengan Gibran sebagai keponakan, karena telah menikahi adik Jokowi pada awal 2023. Praktis, hal tersebut menimbulkan kecurigaan.
Menurutnya, Anwar mestinya mundur dalam penanganan perkara batas usia Capres-Cawapres. Erick mengatakan, Anwar dan keluarga Jokowi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga: Update Gibran, Ternyata Walikota Solo Jauh Lebih Kaya Dibanding Ridwan Kamil, Bedanya Mencolok
“Kami menyatakan meminta supaya Ketua MK, Pak Anwar mundur karena berbentur kepentingan. Kami melihat seolah-olah ada unsur kesengajaan dalam penanganan perkara ini,” imbuh Erick.
Sebelumnya, MK menolak gugatan batas usia minimal Capres-Cawapres. Anwar yang memimpin sidang, memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak berlandaskan hukum.
Kemudian, MK mengabulkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru. Pemohon memohon MK mengubah persyaratan Capres-Cawapres berusia 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.