KORANMANDALA.COM – Eks Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiat diputus lepas atau onslag van recht vervolging oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus. Diketahui, Jajang dituntut 13 tahun penjara karena didakwa melakukan korupsi tanah desa.
Majelis hakim, Benny Eko menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana. Sebab, perbuatan yang didakwakan jaksa tidak memiliki alat bukti kepemilikan tanah kas Cikole, Lembang.
Kuasa hukum terdakwa, Rizky Rizgantara mengatakan, putusannya honslag, majelis hakim pun sependapat dengan nota pembelaan penasehat hukum dengan menyebutkan perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana.
Dengan putusan itu, Jajang terlepas dari tuntutan pasal korupsi dengan tuntutan pidana 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar.
Baca juga: Menjelang Masa Darurat Sampah Berakhir, Bey Machmudin: Segera Evaluasi!
“Artinya dengan putusan ini hakim menyebutkan bahwa tidak ada peristiwa pidana apalagi tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dan dituntutkan jaksa,” kata Rizky pada Senin 23 Oktober 2023.
Dia menambahkan, putusan hakim ini sudah sesuai dengan fakta persidangan. Bahkan, saksi yang dihadirkan dan alat bukti yang dihadapkan ke majelis hakim tidak ditemukan adanya perbuatan pidana apalagi tipikor.
“Yang disebutkan jaksa merugikan negara, hakim pun menilai jaksa tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah kas desa Cikole Lembang,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Profil Prabowo Subianto, Menteri Keamanan dengan Segudang Jabatan dan Tanda Jasa di Dunia Militer
Rizky menilai tuntutan sangat tinggi 13 tahun dan uang pengganti Rp30 miliar yang begitu besar itu, tidak terbukti pada kliennya. Dia menyebut putusan ini sama seperti perumpamaan dalam hukum.
“Betapapun tajamnya pedang keadilan dia tak akan memenggal kepala orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jajang mengajukan pledoi atas tuntutan 13 tahun penjara oleh jaksa.