Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat melantik Tri Adhianto Tjahyono menjadi Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023.
KORANMANDALA.COM – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto Tjahyono sebagai Wali Kota Bekasi untuk sisa masa jabatan 2018-2023 di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Selama satu tahun lebih, Tri bertugas menjadi pelaksana tugas (Plt) lantaran Rahmat Effendi terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sementara Ridwan Kamil mengungkapkan, pelantikan Tri Adhianto Tjahyono merujuk pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Negeri). Dia meminta Tri agar melakukan reformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat Kota Bekasi.
“Harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sampai detik-detik terakhir sisa masa jabatan,” ungkap Ridwan Kamil saa ditemui di Bandung pada Senin, 21 Agustus 2023.
Baca juga: Doakan Kepala Daerah Jadi Gubernur, Ridwan Kamil: Yang Terbaik untuk Jawa Barat
Ridwan Kamil berpesan, Tri harus memanfaatkan untuk menunaikan pekerja maupun janji politik di Kota Bekasi. Apalagi, dalam waktu dekat ini Pemilu 2024 juga akan diselenggarakan, sehingga Tri harus bisa menjaga kondusivitas Kota Bekasi.
“Di sisa waktu ambillah keputusan terbaik untuk menyelesaikan semua urusan yang masih tersisa. Lakukan inovasi dan terobosan, dan persiapkan kota Bekasi untuk menghadapi pemilu 2024 dengan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pelantikan terhadap Tri ini baru dilakukan hari ini, karena status hukum pada Rahmat Effendi sudah inkrah. Mengingat sudah inkrah, dirinya melantik Tri menjadi Wali Kota Bekasi definitif.
Baca juga: Ridwan Kamil Berharap Pj Gubernur Lanjutkan Capaian Positif Jawa Barat
“Karena sudah inkrah walaupun hanya sebulan lagi karena Wali Kota Bekasi berakhir di akhir September tetap harus dilantik karena itu haknya. Jadi jabatan Triadianto bukan lagi Plt tapi sebagai Wali Kota definitif. Dan tetap berkerja maksimal untuk masyarakat Kota Bekasi yang tentunya sudah semakin maju,” tuturnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jawa Barat, Dedi Supandi menambahkan, jabatan Wali Kota Bekasi berakhir 20 September 2023.
“Tanggal 20 September 2023 berakhir masa jabatannya. Kalau tanggal 5 September 2023, Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Dedi.
Baca juga: Ridwan Kamil Beri Sinyal Lanjut Periode Kedua di Jawa Barat, Pengamat Politik: Itu Pilihan Rasional
Selain Kota Bekasi, ada lima kepala daerah lain yang juga akan berakhir pada 20 September 2023. Lima daerah itu meliputi Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.(*)