KORANMANDALA.COM – Pelaku penganiayaan terhadap seorang dokter bernama Vissi El Alexandra, Samuel Sunarya (SS) ternyata memiliki catatan hitam alias tindak pidana. Sejumlah catatan hitam itu ada yang sudah dan belum terlaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengungkapkan, polisi menerima sejumlah laporan dugaan pencemaran nama baik hingga pengancaman yang dilakukan oleh SS pada dua pekan lalu.
Namun, laporan resmi yang dibuat korban yaitu berkaitan dengan pelanggaran UU ITE yang diperbuat oleh pelaku Samuel Sunarya.
“Yang sudah resmi jadi laporan polisi adalah kasus Undang-Undang ITE. Tapi ada laporan, yang bersangkutan melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial, itu sebelum kejadian ini,” ujar Budi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca Juga: dr Tompi Sebut Kesamaan Semua Kandidat Capres-Cawapres, Hingga Beri Hadiah Tak Terduga!
“Laporan sekitar 2 minggu sampai 3 minggu yang lalu, laporan polisi,” kata Budi menambahkan.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kasus yang melibatkan SS masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sehingga, polisi belum menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan seorang dokter itu.
“Masih saksi, pemeriksaan saksi dari para korban dan melengkapi alat bukti. Tapi karena kemarin informasi ada kasus yang ini, kami juga tidak tau bahwa dia adalah orang yang sama,” katanya.
Baca Juga: Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Ini Masalahnya
Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh SS yang belum tercatat di laporan polisi, di antaranya:
1. Adanya penembakan yang ditujukan kepada tembok sekolah BPK Penabur yang diviralkan di TikTok dan membuat tidak nyaman pihak sekolah;
2. Adanya pengancaman kepada orang tua dari kuasa hukum pelapor yang dilakukan melalui pesan WhatsApp; dan