KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban Jalan Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Polda Jabar memastikan, keterangan Danu sesuai dengan apa yang olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Keterangan Danu sesuai semua. Pelan-pelan mendalami itu. Sesuai dengan olah TKP pertama,” kata Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan usai menemani Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus meninjau TKP.
Baca Juga : Usai Mbak Rara Pawang Hujan Masuk TKP Kasus Subang, Keluarga Tuti Menangis Histeris, Kesurupan Arwah Amel?
Surawan menjelaskan, dari hasil olah TKP ini polisi akan melakuakn pra rekonstruksi dan rekonstruksi.
Dari pantauan TKP, petugas melakukan pencarian barang bukti di sekitar rumah hingga area halaman sekitar.
Terutama, golok yang disebut Danu digunakan para tersangka lain yang diduga untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amel.
Baca Juga : Sebelum Terlibat Kasus Penganiyaan Dokter di Bandung, Samuel Sunarya Punya Catatan Hitam
Terlihat sejumlah tim Inafis dan Labfor mengumpulkan sejumlah alat bukti lain yang telah diamankan dan dimasukan ke dalam koper. Kuasa hukum Danu, menjelaskan salah satu barang bukti yang diambil dari TKP adalah gayung.
“Ada beberapa benda yang diambil, seperti gayung,” kata Achmad Taufan.
Lima tersangka tersebut yakni Yosef suami Tuti, Mimin istri muda Yosef, Abi dan Arigi merupakan anak Mimin serta Muhammad Ramdhanu alias Danu yang merupakan kerabat Tuti.