Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Pasutri Pencuri Helm Diringkus Anggota Polsek Kesambi, Cirebon
“Dalam postingan (unggahan) tersebut FP (Ferdian Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi,” ungkapnya.
Dari promosi tersebut, Ferdian Paleka meraup keuntungan sebesar Rp30 juta dari situs judi online paradewa89. Sedangkan, keuntungan dari situs judi online boz388, Ferdian Paleka mendapatkan uang Rp570 juta.
“Mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta, Rp 570 juta,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit gawai sampai kanal YouTube, Paleka TV. Saat ini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.
“Masih dicari yang memberikan endorsement,” tuturnya.
Akibatnya, Paleka dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. (zad/ekp)