KORANMANDALA.COM – Polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Para tersangka ini adalah M. Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami korban, Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengungkapkan, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kelima tersangka ini.
“Sementara ini kami terapkan Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Surawan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca Juga: Thariq Halilintar Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Netizen: Janji Sama Pacar Aja Gak Ditepati, Apalagi Sama Rakyat
Namun, Surawan belum bisa memastikan pasal pembunuhan berencana ini akan diperuntukkan ke seluruh tersangka atau tidak.
Kekinian, polisi sedang mendalami peran masing-masing tersangka kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang.
“Untuk Danu setelah kami lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya. Nanti keliatan siapa yang membantu, menyuruh (melakukan pembunuhan), nanti keliatan siapa pelaku utama. Nanti setelah analisa setelah semua keterangan,” ujarnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan dari Karawang Indonesia untuk Korban di Gaza Palestina Telah Tiba
Sebagai informasi, kasus pembunuhan ibu Tuti dan anaknya yang bernama Amalia, sampai saat belum terungkap siapa pelaku utamanya.
Walaupun demikian, polisi sudah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Sebelumnya, polisi menduga Yosep adalah pelaku utama yang mengeksekusib Tuti dan Amalia. Hal itu berdasarkan keterangan Danu.