Dia menerangkan, poin diskriminasi ini dicantumkan karena pada hari yang sama ada peristiwa serupa yang diizinkan. Padahal kegiatan tersebut juga menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah.
“GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas ‘politik’ karena enggak jelas sih definisi politiknya apa,” kata dia menerangkan.
Sementara itu, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun menambahkan, laporan yang dilayangkan pihaknya sudah merujuk pada hak konstitusi. Selain itu, dia menilai Pemprov Jawa Barat tidak profesional dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Viral, Aksi Begal di Jalan Tol Sambil Pukul Senjata Tajam ke Kaca Mobil Pengemudi Lain
Setidaknya ada lima permintaan panitia yang disampaikan ke Ombudsman dalam laporan. Adapun lima permintaan itu meliputi, Ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan pelapor, menyatakan para terlapor telah melakukan mal administrasi dalam pelayanan publik.
Kemudian, menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif, kami meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1, dan meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.(zad/fam)