Diwartakan Koran Mandala sebelumnya, Surawan mengungkapkan, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kelima tersangka ini.
“Sementara ini kami terapkan Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ungkap Surawan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Namun, Surawan belum bisa memastikan pasal pembunuhan berencana ini akan diperuntukkan ke seluruh tersangka atau tidak. Kekinian, polisi sedang mendalami peran masing-masing tersangka kasus pembunuhanan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: Messi akan Menerima Penghargaan Bola Emas 2023 yang ke-8, tetapi Pemain Ini Tidak Setuju
“Untuk Danu setelah kami lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya. Nanti keliatan siapa yang membantu, menyuruh (melakukan pembunuhan), nanti keliatan siapa pelaku utama. Nanti setelah analisa setelah semua keterangan,” ujarnya.(zad/fam)