KORANMANDALA.COM – Polisi memastikan kasus tewasnya ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) merupakan tindak pembunuhan berencana.
Kepastian itu didapat polisi dari hasil penyidikan terbaru mengenai peran masing-masing tersangka. Di antara lima tersangka ini, ada satu yang berperan sebagai eksekutor.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Yosep Hidayah atau suami dari Tuti dan ayah dari Amalia berperan sebagai eksekutor pembunuhan.
Walaupun tersangka Yosep tidak mengakui perbuatannya, tetapi dari hasil penyidikan polisi mengarah kepadanya.
Baca Juga: Ibu Virgoun, Eva Manurung Buka Suara Terkait Inara Rusli Minta Nafkah Rp12 Miliar: Serakah
“(Eksekutor) tidak pernah dari pengakuan dia (Yosep), tapi dari hasil penyidikan olah TKP dan sebagainya sudah mengarah ke sana (Yosep),” kata Surawan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Surawan menambahkan, empat tersangka lainnya, yakni M. Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak Mimin), dan Abi (anak Mimin) ikut mambantu Yosep.
“Ada perbantuan dari yang lain, tidak mungkin sendiri. Kami analisa dari perlukaannya kemudian dari autopsinya itu tidak mungkin dilakukan sendiri,” ujar dia menambahkan.
Baca Juga: Kiky Saputri Bandingkan Sikap Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, Netizen: Ngeri Dikira Buzzer
Sementara terkait perkembangan pengajuan Justice collaborator (JC) atau saksi pelaku oleh Danu, Surawan menyebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan wawancara terhadap Danu dan penyidik pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Polisi pun sudah menyampaikan mengenai peranan dan informasi dari Danu ke LPSK. Hal tersebut sangat dibutuhkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
“Kami menyampaikan kepada LPSK, bahwa peran Danu dalam kasus ini kan sangat penting. Intinya sangat membantu kami,” ujarnya.