KORANMANDALA.COM – Penyidik Polda Metro Jaya Menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan pada Kamis, 25 Oktober 2023.
Setelah 3 jam, penyidik membawa sebuah koper yang cukup besar serta beberapa barang menggunakan tas jinjing.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
Menurut informasi diduga rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanegara, Jakarta merupakan ‘Safe House’ atau rumah aman.
Rumah ini tidak masuk LHKPN dan biasanya dijadikan lokasi pertemuan.
Baca Juga : Eks Penyidik KPK Yakin, Polda Metro Jaya Lakukan Penggeledahan di Rumah Firli Bisa Temukan Barang Bukti
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah Ketua KPK Firli Bahuri.