KORANMANDALA.COM – Rumah dua lantai milik Ketua KPK, Firli Bahuri, di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melecut atensi publik setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledahnya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Sejumlah pengamat hukum dan aktivis anti-korupsi meyakini bahwa Firli Bahuri
bisa terlibat sebagai tersangka jika ada indikasi keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, menyatakan bahwa polisi seharusnya secara
terbuka mengungkapkan bukti yang mereka miliki dalam kasus Firli.
Menurutnya, penanganan kasus oleh kepolisian sedikit berbeda dari KPK atau kejaksaan.
Baca juga: Ratusan Ribu Rumah Hancur karena Bom Israel, Warga Palestina Kini Tinggal di Pengungsian sebagai Tempat Berlindung
Di kepolisian, ketika status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, tidak selalu diiringi dengan penyebutan nama tersangka.
Dia menjelaskan bahwa suatu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena telah diketahui bahwa tindakan pidana telah terjadi, dan penyelidikan mengandalkan bukti yang terkumpul.
Penyidik polisi, kata Abraham, harus dengan jelas dan transparan menyebutkan bukti yang mereka miliki sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Baca juga: Banjir Pujian, Betrand Peto Akui Tidak Peduli dengan Cibiran Terkait Isu Miring dengan Sarwendah
Sementara itu, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa keputusan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan menandakan adanya cukup bukti awal tentang tindakan pidana.
Dengan bukti yang cukup, penyidik hanya perlu mengidentifikasi tersangkanya.
Menurut Kurnia, foto yang banyak beredar tentang pertemuan Firli dengan Syahrul
Yasin Limpo menjadi petunjuk yang dapat membantu penyidik menemukan bukti
tambahan untuk menetapkan tersangkanya.