Baca juga: Merasa Ditantang, Pemicu Samuel Sunarya Aniaya Dokter Vissi di Bandung
“Hanya perlu memeriksa kapan foto itu diambil dan kapan keluhan publik tentang
kasus korupsi di Kementerian Pertanian dilaporkan ke KPK,” kata Kurnia.
Kurnia meyakini bahwa Firli bisa dijerat berdasarkan Pasal 36 dan 65 Undang-Undang
KPK jika foto pertemuan dengan Syahrul diambil setelah kasus korupsi di Kementerian Pertanian dilaporkan ke KPK.
Sebagai pemimpin KPK, Firli dianggap melanggar ketentuan tersebut karena bertemu dengan pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK.
Pasal 36, huruf a, dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan
bahwa pemimpin KPK dilarang bertemu atau memiliki kontak langsung atau tidak
langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat dalam kasus yang ditangani KPK.
Pasal 65 Undang-Undang KPK menyebutkan bahwa setiap anggota KPK yang melanggar
ketentuan Pasal 36 dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. (ekp)