KORANMANDALA.COM – Ombudsman kantor perwakilan Jawa Barat (Kanwil Jabar) saat ini masih memproses laporan yang dibuat oleh Change Indonesia.
Change Indonesia menilai Pemprov Jabar melakukan maladministrasi ketika pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk acara diskusi yang menghadirkan bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan pada Minggu 8 Oktober 2023.
Namun, pihak Disparbud juga menganggap laporan Change Indonesia ke Ombudsman juga ada unsur maladministrasi. Sebab, pihak yang membuat laporan ke Ombudsman bukan dari pihak pemohon peminjaman GIM.
Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jabar, Noer Adhe Purnama menyebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, Ombudsman Jabar sedang melakukan pendalaman terkait masalah tersebut.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: MK Berada di Titik Nadir
“Nanti akan kami perdalam, sedang diproses ini ya,” kata Noer melalui pesan singkatnya pada Jumat 27 Oktober 2023.
Saat disinggung mengenai informasi terbaru tentang pemanggilan pihak pelapor dan terlapor, Noer mengaku Ombudsman masih menyusun rencana pemanggilan kedua belah pihak.
“Sedang disusun rencananya,” kata dia.
Baca juga: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Menurut Shio, Perpaduan Jago Debat, Periang dan Bersifat Playboy
Sebelumnya, Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengaku Ombudsman sudah menerima dengan baik laporannya. Laporan dilayangkan karena ada dugaan diskriminasi, kesewenang-wenangan, profesionalisme, dan maladministrasi yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
“Itu menjadi hal-hal pokok yang akan menjadi dalil kami. Yang kami gugat adalah Kepala UPTD, Kepala Dinas, dan Pj Gubernur Jawa Barat. Itu yang akan menjadikan pelaporan kita.,” kata Eko pada Kamis 12 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Disparbud, Jabar Benny Bachtiar mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaporan Change Indonesia itu belum ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Sebab, pelaporan dirinya ke Ombudsman bukan dari pemohon peminjaman GIM.