KORANMANDALA.COM – Dugaan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Badan Operasional Sekolah (BOS) segera memasuki babak baru.
Itu terjadi karena Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Lebih husus, gelar perkara tersebut untuk menentukan siapa tersangkanya.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu 28 Oktober 2023.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Ungkap Ungkap Dugaan BBM Ilegal di Subang, BB Masih Disimpan di Polsek Pusakanagara
Menurut Whisnu, kasus tersebut sudah lama naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, hingga saat ini siapa tersangkanya belum ada.
Karena itulah, pihaknya merencanakan melakukan gelar perkara menetapkan tersangka.
“Rencananya minggu depan (gelar perkara penetapan tersangka)” kata Whisnu kepada wartawan.
BACA JUGA: Massa Demo Al Zaytun Saling Dorong dengan Polisi, Inilah Tuntutan Forum Indramayu Menggugat
Saat ditanya apakah tersangkanya Panji Gumilang, Whisnu tidak memberikan jawaban.