KORANMANDALA.COM – Polda Jabar jadwalkan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pekan ini. 

Usai melakukan olah TKP ulang  pada 24 Oktober 2024 di jalan Cagak, Kampung Ciseuti, Subang Jawa Barat, polisi akan kembali gelar pra-rekonstruksi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan hal ini bertujuan agar semua jelas. 

“Kita lakukan olah TKP ulang supaya kita jelas, kira-kira para korban dibunuhnya di mana, menggunakan alat apa,” ucapnya di Mabes Polri pada Jumat, 27 Oktober 2023. 

Baca Juga : FAKTA BARU Kasus Subang, Yoris Blak-Blakan Sebut Bobrok Yosef pada Tuti dan Amel, ‘Udah lah Bertobat’

Pihaknya akan mencocokan bekas-bekas darah yang ada di TKP. Termasuk genangan darah hingga percikan di dinding rumah Tuti dan Amel. 

“Kita cocokkan dengan bekas-bekas darah baik yang menggenang, kemudian percikan di dinding di sofa ruang tengah sampai kamar mandi, sampai dengan depan gudang, sehingga kita punya gambaran jelas, dari mana, dibawa kemana,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga akan memberikan pengamanan pada Danu dan keluarganya. 

Baca Juga : Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polda Jabar Akan Periksa Orang-Orang yang Bersihkan TKP 2021 Silam, Termasuk Banpol?

“Kita sudah memberikan pengamanan terhadap Danu maupun keluarga, rumah kita pasang CCTV yang sekarang ditempati oleh keluarga Danu,” ungkap Surawan. 

Rencananya pra rekonstruksi akan dilaksanakan pada Rabu atau Kamis. 

“Pra-rekonstruksi Rabu atau Kamis,” ungkapnya. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terancam hukuman mati atau seumur hidup. 

Baca Juga : Polisi: Yosep Hidayah Jadi Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Surawan mengatakan untuk sementara tersangka akan diterapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencananya. 

1 2
Sumber:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version