KORANMANDALA.COM – Bukti apa yang disita penyidik Polda Metro Jaya di dua kediaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri?
Seperti diketahui, dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeladahan di rumah Firli.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Firli di Jalan Kartanegara nomor 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60. Kota Bekasi.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023, dengan melibatkan sejumlah pihak.
BACA JUGA: Butuh Keterangan Tambahan, Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Kembali Firli Bahuri
Ada barang bukti yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Hal itu sesuai denga penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri dalam keterangannya kepada media.
Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA: Firli Bahuri Mangkir, Dewas KPK Periksa NurulGhufron
Hasilnya, penyidiki menemukan beberapa buktu dan kemudian disita, dari rumah Kertanegara.