KORANMANDALA.COM – Setelah menjadi tahanan Bareskrim Polri selama masa penyidikan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin 29 Oktober 2023.
Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut, dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam keterangannya kepada media, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pelimpahan yang dilakukan Senin ini merupakan tahap II dari proses penyidikan kasus tersebut.
“Kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
BACA JUGA: Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Pekan Depan, Info Terbaru Bareskrim Polri
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan, setelah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Mengapa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, karena lokasi dan tempat kejadian perkara kasus tersebut, memang terjai di Indramayu.
Menurut informasi diterima koranmandala. com, pelimpahan Panji Gumilang tersebut mendapat pengawalan ketar, sejak dari Bareskrim Polri hingga Indramayu.
BACA JUGA: EKSKLUSIF Bagian 1: Neo NII Memang Ada, Panji Gumilang Al Zaytun Pemegang Kunci Surganya
Panji Gumilang yang mengenakan baju tahanan, tampa tenang dan tetap tersnyum kepada siapapun, termasuk wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keteranannya kepada media, Jumat 27 Oktober 2023 lalu.
“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata dia.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang diketahui dikenakan beberapa pasal.
Pasal itu antara lain Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ape)