KORANMANDALA.COM – Brian Demas Wicaksono, seorang warga negara Indonesia, mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Dia meyakini bahwa KPU telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menerima dokumen pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Demas telah mengajukan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
Anang Suindro, pengacara Demas, menyebut tindakan KPU ilegal.
Baca juga: Status Pengusutan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Kini Penyidikan, Hasil Gelar Perkara
“Kami menggugat KPU atas kerugian yang ditimbulkan kepada kami sebagai warga negara Indonesia” ungkap Anang.
Dalam gugatannya, Anang meminta KPU bertanggung jawab, termasuk membayar ganti rugi sebesar 70,5 triliun rupiah.
Anang menjelaskan bahwa peristiwa yang diduga melanggar hukum terjadi ketika pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden diterima pada tanggal 25 Oktober 2023.
Baca juga: Cibiran Netizen Saat Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Pamer Kemesraan: Namanya Taaruf Kayak Gini?
“Kami meyakini bahwa penerimaan pendaftaran ini oleh KPU melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 13, ayat 1, huruf i, yang masih mengharuskan calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun” kata Anang.
KPU tidak melakukan perubahan terkait PKPU selama proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.
KPU seharusnya patuh pada peraturannya sendiri, khususnya PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden.