Baca juga: Waspada! Stres Bisa Menyebabkan Obsesi Mengendalikan Hidup Orang, Kenali Gejala Lainnya di Sini
Dalam gugatan tersebut, Anang meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Putusan Sementara (Keputusan Awal sebelum keputusan akhir) untuk memastikan agar KPU tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sebelum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tergugat diperintahkan untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III). (ekp)
1 2