KORANMANDALA.COM – Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politij Rocky Gerung.
Semula, statusnya adalah penyelidikan.
Namun kini sudah naik jadi penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin 30 Oktober 2023.
Menurut dia, status kasus tersebut kini naik jadi penyidikan.
“Kita sepakat menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.” kata Djuhandhani.
Dia menjelaskan, menaikkan status kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung itu, berdasarkan gelar pekara.
BACA JUGA: Rocky Gerung Bilang Gibran Bakteri untuk Prabowo dan Gerindra, tapi Dia Tidak Salah…
“Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia.