Namun mengenai alat buktinya, kata dia, akan terungkap setelah penyidik mulai melaksanakan penyidikan.
Rocky Gerung seperti diketahui dilaporkan beberapa pihak karena pernyataannya dinilai hoak dan terindikasi ada ujaran kebencian.
Atas dugaan tersebut, Rocky Gerung sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi saat statusnya pengusutannya masih penyelidikan.
BACA JUGA: Bikin Geger, Abah Aos Sebut Rocky Gerung Itu Rasulullah, Utusan Allah, Dasarnya Apa?
Rocky, dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasusnya sendiri terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ape)***