KORANMANDALA.COM – Direktorat  Reserse Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan pengamat politij Rocky Gerung.

Semula, statusnya adalah penyelidikan.

Namun kini sudah naik jadi penyidikan.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGARocky Gerung Sikapi Keputusan MK Terkait Batasan Umur Capres dan Cawapres: Jadi Kuburan bagi Demokrasi

Menurut dia, status kasus tersebut kini naik jadi penyidikan.

“Kita sepakat menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.” kata Djuhandhani.

Dia menjelaskan, menaikkan status kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung itu, berdasarkan gelar pekara.

BACA JUGARocky Gerung Bilang Gibran Bakteri untuk Prabowo dan Gerindra, tapi Dia Tidak Salah…

“Dari hasil  gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version