Itu terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
“Kita sepakat menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.” kata Djuhandhani.
Dia menjelaskan, menaikkan status kasus penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan Rocky Gerung itu, berdasarkan gelar pekara.
BACA JUGA: Rocky Gerung Bilang Gibran Bakteri untuk Prabowo dan Gerindra, tapi Dia Tidak Salah…
“Dari hasil gelar perkara diketahui bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” kata dia.
Rocky, dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.
Selain itu, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasusnya sendiri terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (ape)***