Kepada wartawan, Jimly mengatakan akan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan selesai.
Rapat pada Senin sore ini merupakan yang kedua untuk mengklarifikasi soal pelanggaran etik saat memutuskan Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA: 16 Guru Besar Laporkan Ketua MK Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK atas 4 Laporan
Rapat pertama dilakukan beberapa hari lalu untuk mendengarkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut agenda, MKMK Selasa besok akan kembali menggelar rapat dengan beberapa pelapor.
Pengamat hukum Denny Indrayana dikabarkan akan sengaja terbang dari Australi untuk menyampaikan kajiannya. (ape)***