KORANMANDALA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertekad untuk mempercepat putusan dugaan pelangaran kode etik 9 hakim konstitusi.
Keputusan tersebut akan diupayakan maksimal tanggal 7 November 2023 mendatang.
Mengapa tanggal 7 November, karena tanggal tersebut merupakan waktu terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Demikian disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin 30 Oktober 2023.
BACA JUGA: Sempat Diminta Terbuka, MKMK Tetap Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi secara Tertutup
Menurut dia, tanggal 8 November adalah kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November,” ujarnnya.
Menurut dia, tugas MKMK dalam memproses dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim konstitusi tersebut sebenarnya selama 30 hari kerja.
BACA JUGA: Putusan MKMK Kata Denny Indrayana Harus sebelum 8 November, Alasannya Terkait Pergantian Gibran
Namun karena mengingat tanggal 8 merupakan kesempatan terakhir pengusulan calon, makan kerja MKMK dipercepat.