“Percepatan pengumuman putusan tersebut adalah untuk mencegah penilaian bahwa MKMK mengulur-ulur waktu,” kata dia.
Diberitakan koranmandala.com sebelumnya, MKMK tengah menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK Nomor 90 tersebut adalah tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Denny Indrayana Bicara Soal Putusan MK: Jangan Biarkan Gibran Jadi Cawapres 2024!
Putusan MK itu belakangan menjadi masalah karena para hakim yang bertugas diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Beberapa pakar bahkan banyak yang menyebut bahwa putusan MK Nomor 90 itu tidak sah.
Sebab yang yang harusna memutuskan soal tersebut bukan MK, tetapi DPR, sebagai pembuat undang-undang. (ape)***